Update setiap saat

informasi cepat dan tanggap

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jadikan Informasi dalam Genggaman

Bekerja sepenuh Hati

Berita Unik Menarik

Hanya di Worldnewsdodi.com

MENYAJIKAN BERITA TERUPDATE

memberikan Berita Artikel terupdate setiap saat

Monday, January 2, 2012

priodesasi sejarah pemikiran pendidikan islam


KATA PENGANTAR


Puji Syukur ke hadirat Allah swt karena berkat Rahmat dan Hidayahnya kami dari Kelompok Sembilan dapat menyelesaikan Makalah kami yang berjudul “Priodesasi Pemikiran Sejarah Pendidikan Islam ” Shalawat beserta salam juga tidak lupa kami hantarkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.

Kami Menyadari dalam pembuatan dan penyajian Makalah kami sampai ini masih banyak kesalahan dan jauh dari kata sempurna, untuk itu saran beserta kritikan dari Teman – teman sangat kami butuhkan untuk penyempurnaan Makalah kami ini.

Akhir kata kami ucapkan terimakasih untuk saran berserta kritikan dari Temen – temen semua.





















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                          …………………………………………………….1
DAFTAR ISI                                                                                          …………………………………………………….2
1.       BAB I
a.       Pendahuluan                                                                 …………………………………………………….3
b.       Latar belakang                                                              …………………………………………………….3
2.       BAB II
a.       Pembahasan                                                                 …………………………………………………….4
b.       Pengertian                                                                     …………………………………………………….4
c.       Ruang Lingkup Sejarah Pendidikan Islam        ………………………………………………..5
d.       Sejarah Periodesasi Pemikiran Pendidikan Islam …………………………………………………7
3.       BAB III
a.       Penutup                                                                          …………………………………………………10
b.       Kesimpulan                                                                    …………………………………………………10
c.        Saran                                                                              …………………………………………………10
4.       Daftar Pustaka                                                                    …………………………………………………11














BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

         Agama Islam yang diemban Rasulullah saw. sebagai penebar rahmah bagi alam dan dijadikan manusia sebagai khalifah dalam mengemban misi eskatologis. Olehnya itu, Islam bersifat universal dan mencakup segala aspek, sehingga dapat tumbuh dan berkembang bebas dari klaim-klaim eklusivitas, rasialitas ataupun linguistik dengan kemajemukan budaya dan tradisi (turas).
Jejak historis melukiskan bahwa Islam senantiasa relevan dengan situasi dan kondisi (salih li kulli zaman wa makan) ketika berhadapan dengan modernitas dan realitas sosial. Persentuhan Islam dengan fenomena-fenomena inilah yang menyebabkan keharusan umat Islam untuk melakukan pembaharuan (tajdid, al-islah) terhadap paham keislaman tersebut. Sebab tanpa langkah seperti ini Islam akan menjadi statis dan rigid terhadap dinamika sejarah. Padahal Islam sangat identik dengan dinamisasi, gerakan sosial (social movement) dan inovasi ilmiah, yang esensinya adalah ijtihad.
Di antara sahabat Rasulullah saw. ada yang berijtihad dalam batas-batas al-Kitab dan al-Sunnah, dan tidak melewatinya; ada pula yang berijtihad dengan ra'yu bila tidak ada nash, dan bentuk ra'yu-nya bermacam-macam; ada yang berijtihad dengan qiyas seperti Abdullah bin Mas'ud; dan ada yang berijtihad dengan metode mashlahat, bila tidak ada nash. Ini masih ditambah dengan kecenderungan mereka untuk banyak membuat asumsi-asumsi dan perincian karena keinginan mendapatkan tambahan pengetahuan, penalaran mendalam dan pelaksanaan yang banyak.
Islam datang dengan serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu. Islam hadir dalam garis-garis hukum yang global (khutuuth ‘ariidah), yakni makna-makna tekstual yang umum, yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia. Dengan demikian, akan dapat digali (diinstinbath) berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan manusia. Islam menjadikan cara-cara pemecahan problema kehidupan tersebut bersandar pada suatu landasan fikriyah (dasar pemikiran) yang dapat memancarkan seluruh pemikiran tentang kehidupan.
Dinamika Islam tetap eksis dalam bentangan sejarah peradaban manusia. Secara garis besarnya, sejarah (pemikiran Islam) dapat dibagi ke dalam tiga periode besar, yaitu periode klasik (650-1250), periode pertengahan (1250-1800), dan periode modern (1800-sekarang). Periodisasi ini mendeskripsikan perjalanan panjang dialektika intelektual muslim, yang memberikan interpretasi wahyu dalam konteks ruang dan waktu. Hasil tradisi intelektual dan epistemologi menjadi alur peradaban Islam sepanjang sejarah.


BAB II
PEMBAHASAN
1.       Pengertian
DALAM periodesasi sejarah, perkembangan pendidikan Islam pernah mengalami pasang surut. Maju mundurnya pendidikan Islam lebih dipengaruhi oleh dinamika sosio-kultural masyarakat dan kehidupan intelektual.  Dalam sejarah pendidikan Islam, terdapat lima periodesasi perkembangan yaitu, masa Perenial-Esensialis Salafi, Perenial-Esensialis Mazhabi, Modernis, Perenial-Esensalis-Falsifikatif, dan Rekonstruksi sosial.
Kata sejarah dalam bahasa arab disebut tarih, yang menurut bahasa berarti ketentuan masa. Sedang menurut istilah berarti ”keterangan yang terjadi di kalangannya pada masa yang telah lampau atau pada masa yang masih ada”. Kemudian yang dimaksud dengan ilmu tarih, ialah ”suatu pengetahuan yang gunanya untuk mengetahui keadaan-keadaan atau kejadian-kejadian yang telah lampau maupun yang sedang terjadi di kalangan umat”.
Dalam bahasa inggris sejarah disebut history, yang berarti ”pengalaan masa lampau dari pada umat manusia” tha past experience of mankind. Menurut Sayid Quthub ”sejarah bukanlah peristiwa-peristiwa, melainkan tafsiran peristiwa-peristiwa itu dan pengertian mengenai hubungan-hunbungan nyata dan tidak nyata, yang menjalin seluruh bagian serta memberinya dinamisme dalam waktu dan tempat”.
Dari penjelasan sejarah di atas, maka dapat dirumuskan pengertian tentang ”sejarah pendidikan Islam” sebagai berikut:
  1. Keterangan mengenai pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam dari waktu ke waktu yang lain, sejak zaman lahirnya Islam sampai dengan masa sekarang.
  2. Cabang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, baik dari segi ide dan konsepsi maupun dari segi institusi dan operasionalisasi sejak zaman Nabi Muhammad sampai sekarang. untuk dapat mengetahui dan memahami pengertian dari sejarah pendidikan Islam hendaklah kita mengetahui makna dari sejarah pendidikan Islam itu sendiri.
Dikutip dari buku sejarah peradaan Islam editor Siti Maryam, dkk. Pengertian sejarah secara etimologi berasal dari kata bahasa arab ”syajarah”, artinya ”pohon kehidupan”, makna sejarah paling sedikit memiliki dua konsep terpisah yaitu sejarah yang tersusun dari serangkaian peristiwa masa lampau, keseluruhan pengalaman manusia dan sejarah sebagai suatu cara yang dengannya fakta-fakta diseleksi, diubah-ubah, dijabarkan dan dianalisis.
Sedangkan pengertian dari pendidikan Islam yaitu menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi ”pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya; akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan ketrampilannya. Karena pendidikan Islam menyiapkan manusia untuk hidup baik dalam dan perang dan menyiapkan untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya , manis dan pahitnya”.
Pendidikan Islam menurut DR. H. Maksum M yaitu segala proses pendidikan Islam yang bersumber dari Al-Quran, sunnah Nabi, perkataan dan perbuatan sahabat, ijtihad para ulama. Untuk membentuk kepriadian muslim yang tangguh dan mampu mengatasi masalah-masalah dikehidupannya dengan cara Islam, sehingga tercapai tujuan akhir yaitu bahagia dunia dan akhirat dengan Ridho Allah.
Dilihat dari pengertian sejarah dan pendidikan Islam diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa. Sejarah pendidikan Islam adalah sejarah atau kejadian pada masa lampau yang terjadi pada zaman Rasulullah yang muncul dan berkembang seiring dengan kemunculan Islam itu sendiri, yang kemudian perkembangan selanjutnya pada masa Khulafaur Rasyidin, Bani Ummayah dan Abbasyiah sampai jatuhnya kota bagdad dan lenyapnya khalifah Islam yang terakhir di Istambul pada tahun 1924.
Ruang Lingkup Sejarah Pendidikan Islam
Ruang lingkup yang mencangkup tentang sejarah pendidikan Islam antar lain:
  1. Objek dan Metode Sejarah Pendidikan Islam.
Sejarah biasanya ditulis dan dikaji dari sudut pandang suatu fakta atau kejadian tentang peradaban bangsa[10]. Maka objek sejarah pendidikan Islam mencakup fakta-fakta yang berhubungan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam baik formal , infomal maupun non formal.
Mengenai metode yang dipergunakan dalam rangka penggalian maupun penulisan Sejarah Pendidikan Islam itu sendiri ada dua macam yaitu metode mencari informasi atau data dan metode penulisan sejarah itu sendiri.
Dalam mencari informasi atau data metode yang digunakan ialah:
  1. Metode Lisan, dengan metode ini pelacakan suatu objek sejarah dengan menggukan interview.
  2. Metode observasi, dalam hal ini objek sejarah diamati secara langsung.
  3. Metode dokumenter, metode ini berusaha dengan mempelajarinya secara cermat dan mendalam segala catatan dan dokumen tertulis.
Sedangkan dalam penulisan sejarah pendidikan islam metode yang digunakan ialah:

  1. Metode Deskriptif
ialah bahwa ajaran-ajaran Islam, sebagai agama yangn dibawa Rasulullah SAW dalam Quran dan hadis, terutama yang berhubungan dengan pengertian pendidikan, harus diuraikan sebagaimana adanya, dengan maksud unutk memahami makna yang terkandung dalam ajaran tersebtut.
  1. Metode Komparatif
dimaksudkan bahwa ajaran-ajaran Islam itu dikomparasikan dengan fakta-fakta yang terjadi dan berkembang dalam kurun-kurun serta di tempat-tempat tertentu untuk mengetahui adanya persamaan dan perbedaan dalam suatu permasalahan tertentu, sehingga diketahui pula adanya garis yang tertentu yang menghubungkan pendidikan Islam dengan pendiidkan yang dibandingkan.
  1. Metode dengan pendekatan Analisi-Sintesis
Analisis artinya secara kritis membahas, meneliti istilah-istilah, pengertian-pengertian yang diberikan oleh Islam, sehingga diketahui adanya kelebihan dan kekhasan pendidikan Islam. Dan sintesis dimaksudkan untuk memperoleh kesimpulan yang diambil guna memperoleh satu keutuhan dan kelengkapan kerangka pencapaian tujuan serta manfaat penulisan sejarah pendidikan Islam.
  1. Kegunaan Sejarah Pendidikan Islam
Secara umum sejarah mengandung kegunaan yang sangat besar bagi kehidupan umat manusia. Oleh sebab itu kegunaan sejarah pendidikan Islam meliputi dua aspek, yaitu kegunaan yang bersifat umum dan kegunaan yang bersifat akademis.
  1. Bersifat Umum, sejarah pendidikan Islam mempunyai kegunaan sebagai keteladanan. Seperti tersirat dalam firman Allah.(33:21),(3:31),(7:158).
  2. Bersifat Akademis, kegunaan sejarah pendidikan Islam selain memberikan pembendaharaan perkembangan ilmu pengetahuan (teori dan praktek), juga untuk menumbuhkan perspektif baru dalam rangka mencari relevansi pendidikan Islam terhadap segala bentuk perubahan dan perkembangan ilmu teknologi. Dalam syllabus Fakultas Tarbiyah IAIN, kegunaan studi sejarah pendidikan Islam diharapkan dapat:
    1. Mengetahui dan memahami pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, sejak zaman lahirnya sampai sekarang.
    2. Mengambil manfaat dari proses pendidikan Islam, guan memecahkan problematika pendidikan Islam pada masa kini.
    3. Memiliki sikap positif terhadap perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuan sistem pendidikan Islam.
Selain dari hal-hal diatas, kegunaan sejarah pendidikan Islam juga sangat penting bagi para pelajar, agama dan para pemimpin. Karena dengan mempelajari sejarah pendidikan Islam kita dapat mengetahui, sebab-sebab kemajuan Islam yang disebabkan dalam hal mengajar dan mendidik dan sebab-sebab kemundurun Islam, dikarenakan salah dalam mendidik dan mengajar.
1.       Periodisasi Sejarah Pendidikan Islam
Secara garis besar Dr. Harun Nasution membagi sejarah Islam ke dalam 3 periode, yaitu periode klasik, pertengahan dan modern. Kemudian perinciannya dapat dibagi menjadi lima masa, yaitu:
  1. Masa hidupnya Nabi Muhammad SAW (571-632 M);
  2. Masa khalifah yang empat (632-661 M);
  3. Masa kekuasaan Umaiyah di Damsyik (661-750 M);
  4. Masa kekuasaan Abbasiyah di Bagdad (750-1250 M );
  5. Masa dari jatuhnya kekuasaan khalifah di Bagdad tahun 1250 M dampai sekarang.
Selanjutnya pembahasan tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam ini, akan di bagi kedalam 5 periode, yaitu:
  1. Periode pembinaan pendidikan Islam, yang berlangsung pada Zaman Nabi Muhammad.
  2. Periode pertumbuhan pendidikan Islam.
  3. Periode kejayaan (puncak perkembangan) pendidikan Islam.
  4. Periode kemunduran pendidikan Islam.
  5. Periode pembaharuan pendidikan Islam.
Pembagian periodesasi dalam pendidikan Islam tersebut , dimaksudkan hanyalah sebagai usaha untuk memudahkan urutan pembahasan saja, karena pada hakikatnya suatu peristiwa sejarah selalu berkaitan dengan peristiwa-peristiwa lainnya, baik yang sebelum, yang semasa maupun yang sesudahnya.
2.       Sejarah Periodesasi Pemikiran Pendidikan Islam
Pertama, masa Perenial-Esensialis Salafi adalah periode perkembangan pendidikan Islam yang bersumber pada al-Qur`an dan al-Sunnah secara tekstual, cenderung bersifat regresif (kebelakang), konservatif (melestarikan nilai-nilai era salafi) dan wawasan pendidikan Islam berorientasi pada masa silam (era salaf). Pandangan dari masa ini bahwa tujuan pendidikan adalah melestarikan dan mempertahankan nilai dan budaya masyarakat salaf, karena ia pandang sebagai masyarakat ideal.
Ciri-ciri pemikiran pada periode ini adalah menjawab persoalan pendidikan Islam dalam konteks salafi, memahami ayat-ayat (nash) dengan kembali ke salaf secara tekstual, dan pemahaman ayat dengan ayat, ayat dengan hadits dan kurang adanya perkembangan dan elaborasi.
Kedua, masa Perenial-Esensialis Mazhabi adalah periode perkembangan pendidikan Islam yang bersumber pada al-Qur`an dan al-Sunnah, cenderung bersifat regresif (pasca salaf/klasik), konservatif (mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai dan pemikiran para pendahulunya secara turun-temurun) dan mengikuti aliran, mengikuti pemahaman dan pemikiran terdahulu yang dianggap mapan, wawasan pendidikan Islam yang tradisional dan berorientasi pada masa silam. Pandangan dari periode ini bahwa tujuan pendidikan adalah melestarikan dan mempertahankan nilai dan budaya serta tradisi dari satu generasi ke generasi berikutnya, pengembangan potensi dan interaksinya dengan nilai budaya masyarakat terdahulu.
Ciri-ciri pemikiran dari periode ini adalah menekankan pada pemberian syarh dan hasyiyah terhadap pemikiran pendahulunya, dan kurang ada keberanian mengkritisi atau mengubah substansi materi pemikiran para pendahulunya. Keberanian hanya sebatas memberikan catatan-catatan yang dianggap perlu, selebihnya mengikuti apa yang terbangun sebelumnya.
Ketiga, masa Modernis adalah periode perkembangan pendidikan Islam yang bersumber pada al-Qur`an dan al-Sunnah, bebas modifikatif tapi terikat oleh nilai-nilai kebenaran universal (Allah), cenderung bersifat progresif dan dinamis dalam menghadapi dan merespon tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan lingkungannya), wawasan pendidikan Islam berorientasi pada isu-isu kontemporer. Pandangan dari periode ini bahwa tujuan pendidikan Islam adalah mengembangkan potensi individu secara optimal, interaksi potensi dengan tuntutan dan kebutuhan lingkungannya, rekonstruksi pengalaman yang terus-menerus agar dapat berbuat sesuatu yang inteligen dan mampu menyesuaikan kembali dengan tuntutan dan kebutuhan lingkungannya.
Ciri-ciri pemikiran masa ini adalah tidak berkepentingan untuk mempertahankan dan melestarikan pemikiran dan sistem pendidikan para pendahulunya, lapang dada dalam menerima pemikiran pendidikan dari mana pun dan siapa pun untuk memajukan pendidikan Islam, selalu menyesuaikan dan melakukan penyesuaian kembali pendidikan Islam dengan tuntutan perubahan sosial dan perkembangan iptek.
Keempat, masa Perenial-Esensialis Kontekstual-Falsifikatif adalah periode perkembangan pendidikan Islam yang bersumber pada al-Qur`an dan al-Sunnah, cenderung bersifat regresif dan konservatif dengan melakukan kontekstualisasi dan uji falsifikasi, wawasan kependidikan Islam lebih concern terhadap kesinambungan pemikiran pendidikan Islam dalam merespon tuntutan perkembangan iptek dan perubahan sosial. Pandangan dari periode ini bahwa tujuan pendidikan Islam adalah mengembangkan potensi peserta didik, interaksi potensi dengan tuntutan dan kebutuhan lingkungannya, melestarikan nilai-nilai ilahiyah dan insaniyah sekaligus menumbuhkannya dalam konteks perkembangan iptek dan perubahan sosial yang ada.
Ciri-ciri pemikiran periode ini adalah menghargai pemikiran pendidikan Islam yang berkembang pada era salaf, klasik serta pertengahan dalam konteks ruang dan waktu zamannya untuk difalsifikasi, rekonstruksi pemikiran pendidikan Islam terdahulu yang dianggap kurang relevan dengan tutuntan dan kebutuhan era kontemporer.
Kelima, masa Rekonstruksi Sosial adalah periode perkembangan pendidikan Islam yang bersumber pada al-Qur`an dan al-Sunnah, cenderung bersifat progresif dan dinamis, rekonstruksi sosial berkelanjutan yang dibangun dari bottom up, grass root dan pluralisme, wawasan kependidikan Islam yang proaktif dan antisipasif dalam menghadapi akselerasi perkembangan iptek, tuntutan perubahan yang tak terduga dan eksponensial, atau berorientasi ke masa depan. Pandangan periode ini bahwa tujuan pendidikan Islam adalah menumbuhkan kreativitas peserta didik secara berkelanjutan, memperkaya khazanah budaya manusia, memperkaya isi nilai-nilai insani dan ilahi, menyiapkan tenaga kerja produktif serta mengantisipasi masa depan atau memberi corak struktur kerja masa depan.
Ciri-ciri pemikiran masa ini adalah tidak menampilkan konstruk tertentu yang closed-ended, tapi konstruk yang terus-menerus dikembangkan bolak-balik antara konsep empirik dan konsep teori, rekonstruksi sosial dikembangkan post-paradigmatik atau paradigmanya terus dikembangkan, komitmen terhadap pengembangan kreativitas yang berkelanjutan dan dalam menghadapi keragaman budaya, moral hidup ditampilkan dalam a fair justice dan mampu membuat overlapping concencus tata nilai.

























BAB III
PENUTUP

1.       Kesimpulan

Dinamika Islam tetap eksis dalam bentangan sejarah peradaban manusia. Secara garis besarnya, sejarah (pemikiran Islam) dapat dibagi ke dalam tiga periode besar, yaitu periode klasik (650-1250), periode pertengahan (1250-1800), dan periode modern (1800-sekarang). Periodisasi ini mendeskripsikan perjalanan panjang dialektika intelektual muslim, yang memberikan interpretasi wahyu dalam konteks ruang dan waktu. Hasil tradisi intelektual dan epistemologi menjadi alur peradaban Islam sepanjang sejarah.
2.       Saran
Jejak historis melukiskan bahwa Islam senantiasa relevan dengan situasi dan kondisi (salih li kulli zaman wa makan) ketika berhadapan dengan modernitas dan realitas sosial. Persentuhan Islam dengan fenomena-fenomena inilah yang menyebabkan keharusan umat Islam untuk melakukan pembaharuan (tajdid, al-islah) terhadap paham keislaman tersebut. Sebab tanpa langkah seperti ini Islam akan menjadi statis dan rigid terhadap dinamika sejarah. Padahal Islam sangat identik dengan dinamisasi, gerakan sosial (social movement) dan inovasi ilmiah, yang esensinya adalah ijtihad.
















DAFTAR PUSATAKA

Azra, Azyumardi, Esei-esei Intelektual Muslim Pendidikan Islam, Jakarta: Logos, 1998
Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangan, Jakarta: logos Wacana Ilmu, 1999
Maryam, Siti, dkk., Sejarah Peradaban Islam Dari Masa Klasik Hingga Modern, ______Yogjyakarta: Jur. SPI Fak. Adab IAIN Sunan Kali Jaga bekerja sama dengan ______LESFI, 2003
Yunus, Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1992
Zuhairini, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1995






















Sunday, January 1, 2012

obligasi syariah


                                                                                                                   Pembimbing Dosen :UMAR NATUNA,S Ag
TUGAS MANDIRI
RESUME
KEBIJAKAN FISIKAL DAN MONETER  DIZAMAN RASULLAH SAMPAI ZAMAN                                         KHULAFAURASYIDDIN


STAI copy
 
                                                                              




DUSUN
O
L
E
H

  SALJU
   NIM:1215.10.217
EKONOMI ISLAM IIIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) NATUNA 2011/2012
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER MASA RASULULLAH
SAMPAI ZAMAN KHULAFAURASYIDDIN

A.Pengertian

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan Fiskal dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan goverment expenditure). Tujuan kebijakan fiskal dalam perekonomian adalah tercapainya kesejahteraan sebagai adanya benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan, terutama ditujukan untuk mencapai alokasi sumber daya secara efisien, stabilisasi ekonomi, pertumbuhan, dan distribusi pendapatan serta kepemilikan.

Kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam  teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama.Ibnu Khaldun (1404) mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah. ?Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar? Abu Yusuf (798) merupakan ekonom pertama yang secara rinci menulis tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya Al Kharaj, yang menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintahnuntuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Di zaman Rasulullah saw., sisi penerimaan APBN terdiri dari karaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizya (sejenis pajak atas badan orang nonmuslim), dan penerimaan lain-lain (diantaranya kaffarah/denda). Sedangkan pengeluaran terdiri dari pengeluaran untuk kpentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional, berdasar prensentase, bukan nilai nominal, sehingga ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.
Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang, sehingga harga brang bertambah Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang, sehingga harga brang bertambah mahal, dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.
Kebijakan fiskal dan keuangan mendapat perhatian serius dalam perekonomian Islam sejak awal.. Dalam negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang di jelaskan Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas,l kekayaan dan kepemilikan.



B.Kebijakan fiskal masa Rasulullah

Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41:
Artinya :
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu hari bertemun ya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian, bagian yang 1/5 dibagi menjadi 5 bagian yaitu: bagian untuk Allah, para fakir, para miskin dan bagi ibnu sabil. Hal ini berlangsung selama masa Rasulullah, sedangkan setelah beliau wafat maka Khulafaur Rasyidin membagi bagian yang 1/5 itu kepada 3 bagian dengan menghapuskan saham Rasu ldan kerabatnya. Selain dari khums, akibat peperangan tersebut diperoleh pula pendapatan dari tebusan tawanan perang bagi yang ditebus (rata-rata 4.000 dirham untuk tiap tawanan). Tetapi bagi yang tidak ditebus diwajibkan mengajar membaca masing-masing sepuluh orang muslim.

Kemudian sebagai akibat pengkhianatan Bani Nadhir terhadap Nabi setelah perang Uhud, Rasulullah mendapatkan tanah wakaf yang pertama dalam sejarah Islam.
Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Tujuan utama adalah kebersamaan dalam menanggung beban negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan dan tempat tinggal bagi mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk Islam.

Jizyah diambil dari orang-orang kafir laki-laki telah baligh dan berakal sehat. Jizyah tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila. Jizyah akan berhenti dipungut oleh negara jika orang kafir tersebut telah masuk Islam. Jizyah juga tidak wajib bagi orang kafir yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Perintah jizyah terdapat dalam

Q.S.At-Taubah.Ayat:29:
Artinya:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.

Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa kharaj adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum muslimin karena kemenangan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap tahun sekali.

Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.

Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah hidup. Kedua jenis pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Penetapan tingkat pembayaran zakat baru dilakukan pada abad ke-2 H oleh Rasulullah, sekaligus menjelaskan pula harta yang wajib dizakati, diantaranya yaittu emas, perak, perniagaan, peternakan, tanaman dan barang-barang temuan (rikaz). Sedangkan ketentuan pengeluaran zakat tercantum dalam Al-Qur’an Surat At- Taubah : ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk oarng-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dengan turunnya ayat ini maka tampak jelas bagaimana ekonomi Islam sangat’Concern‘ pada kaum miskin, yang derajat kehidupannya perlu dibantu dan diangkat ke tingkat yang layak.

Selain itu masih ada lagi yang disebut dengan Amwal fadhla yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.


Instrumen lain adalah Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk.
Belanja pemerintahpada masa Rasulullah untuk hal-hal pokok meliputi: biaya prtahanan negara, penyaluran zakat, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara, biaya pendidikan dan biaya infrastrukturDari uraian di atas dapat disimpulkan sumber penerimaan dan pendapatan pada masa Rasulullah

Sumber pendapatan Pengeluaran Dari golongan muslim: Zakat, Ushr, Zakat fitrah, wakaf, amwalfadhla,nawaib Biaya pertahanan Negara Penyaluran zakat Pembayaran gaji pegawai pemerintah Pembayaran utang Negara Biaya pendidikan Biaya nfrastruktur
Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim Untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara maka rasulullah menyerahkannya kepada Baitul mal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget) artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara (goverment expenditure).

Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan fiskal yang berlandaskan keadilan, sejak awal pemerintahan Islam. Setelah Rasulullah wafat kebijaksanaan fiskal itu dilanjutkan bahkan dikembangkan oleh para penerusnya.

Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand. Maka sekali lagi ditegaskan kembali bahwa teori inilah yang diadopsi oleh bapak ekonomi barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).14

Di samping itu ada beberapa kebijakan ekonomi yang telah dijalankan oleh Rasulullah Saw, antara lain :
1. Kebijakan Fiskal Rasulullah Saw15
Ketika keadaan perekonomian masih lesu dan pemerintah baru saja mendapat hutang baru dari Consultative Group on Indonesia (CGI) dan Dana Moneter Internasional (IMF), perlunya kebijakan fiskal yang tepat mengemuka di antara beberapa usulan kebijakan dari para ekonom.
Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Pada jaman Rasulullah Saw, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj ( sejenis pajak tanah ), zakat, khums (pajak 1/5), jizya (sejenis pajak atas badan orang non muslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kaffarah / denda). Di sisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional, yang dalam persentase dan bukan ditentukan nilai nominalnya. Secara ekonomi makro, hal ini akan menciptakan built-in stability. Ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat. Dalam keadaan stagnasi, misalnya permintaan agregat turun menjadi lebih kecil daripada penawaran agregat, ia akan mendorong ke arah stabilitas pendapatan dan total produksi.
Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Dalam istilah finansialnya disebut tax on quasi rent. Ini berbeda dengan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang populer sekarang; PPN dihitung atas harga barang, sehingga harga bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit atau dalam istilah ekonominya up-ward shift on supply curve.
Khusus untuk zakat ternak, Islam menerapkan sistem yang progresif untuk memberikan insentif meningkatkan produksi. Makin banyak ternak yang dimiliki makin kecil rate zakat yang harus dibayar. Ia akan mendorong tercapainya skala produksi yang lebih besar dan terciptanya efisiensi biaya produksi. Sistem progresif ini hanya berlaku untuk zakat ternak karena bila terjadi kelebihan pasokan, ternak tidak akan busuk seperti sayur atau buah-buahan. Harga tidak akan jatuh karena kelebihan pasokan.
APBN jarang sekali mengalami defisit, yaitu pengeluaran hanya dapat dilakukan bila ada penerimaan. Pernah sekali mengalami defisit, yaitu sebelum perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Bahkan di jaman Umar dan Utsman r.a., malah APBN mengalami surplus. Dengan tidak ada defisit berarti tidak ada uang baru dicetak dan ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang disebabkan ekspansi moneter. Inflasi terjadi di jaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin akibat turunnya pasokan barang ketika musim paceklik atau ketika perang.

2. Kebijakan Moneter Rasulullah Saw16

Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengotak atik suku bunga. Bahkan sejak jaman Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen bunga sama sekali.
Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam; minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas.
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah Saw bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab, bahkan menjadi alat bayar resmi : Dinar dan Dirham. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham.
Bila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar/dirham diimpor. Sebaliknya, bila mereka mengimpor barang, berarti dinar/dirham diekspor. Jadi, dapat dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand di pasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand di pasar barang dan jasa.
Nilai emas dan perak yang terkandung dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya, sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak adanya larangan impor dinar/dirham berarti penawaran uang elastis; kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi perhiasan emas atau perak. Tidak terjadi kelebihan penawaran atau permintaan sehingga nilai uang stabil. Untuk menjaga kestabilan ini, beberapa hal beriku t dilarang :
a. Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
b. Penimbunan mata uang (at-Taubah : 34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
c. Transaksi talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi.
d. Transaksi kali bi kali, yaitu bukan transaksi tidak tunai. Transaksi tunai diperbolehkan, namun transaksi future tanpa ada barangnya dilarang. Transaksi maya ini merupakan salah satu pintu riba.
e. Segala bentuk riba (al-Baqarah : 278).

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrumen bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau defisit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil.
Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga, sedangkan faktor penariknya adalah dianjurkan qard (pinjaman kebajikan), sedekah, dan kerja sama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah. Jadi, kebijakan moneter Rasulullah Saw selalu terkait dengan sektor riil perekonomian. Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas negara.

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com