Sunday, January 1, 2012

obligasi syariah


                                                                                                                   Pembimbing Dosen :UMAR NATUNA,S Ag
TUGAS MANDIRI
RESUME
KEBIJAKAN FISIKAL DAN MONETER  DIZAMAN RASULLAH SAMPAI ZAMAN                                         KHULAFAURASYIDDIN


STAI copy
 
                                                                              




DUSUN
O
L
E
H

  SALJU
   NIM:1215.10.217
EKONOMI ISLAM IIIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) NATUNA 2011/2012
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER MASA RASULULLAH
SAMPAI ZAMAN KHULAFAURASYIDDIN

A.Pengertian

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan Fiskal dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan goverment expenditure). Tujuan kebijakan fiskal dalam perekonomian adalah tercapainya kesejahteraan sebagai adanya benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan, terutama ditujukan untuk mencapai alokasi sumber daya secara efisien, stabilisasi ekonomi, pertumbuhan, dan distribusi pendapatan serta kepemilikan.

Kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam  teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama.Ibnu Khaldun (1404) mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah. ?Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar? Abu Yusuf (798) merupakan ekonom pertama yang secara rinci menulis tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya Al Kharaj, yang menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintahnuntuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Di zaman Rasulullah saw., sisi penerimaan APBN terdiri dari karaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizya (sejenis pajak atas badan orang nonmuslim), dan penerimaan lain-lain (diantaranya kaffarah/denda). Sedangkan pengeluaran terdiri dari pengeluaran untuk kpentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional, berdasar prensentase, bukan nilai nominal, sehingga ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.
Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang, sehingga harga brang bertambah Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang, sehingga harga brang bertambah mahal, dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.
Kebijakan fiskal dan keuangan mendapat perhatian serius dalam perekonomian Islam sejak awal.. Dalam negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang di jelaskan Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas,l kekayaan dan kepemilikan.



B.Kebijakan fiskal masa Rasulullah

Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41:
Artinya :
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu hari bertemun ya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian, bagian yang 1/5 dibagi menjadi 5 bagian yaitu: bagian untuk Allah, para fakir, para miskin dan bagi ibnu sabil. Hal ini berlangsung selama masa Rasulullah, sedangkan setelah beliau wafat maka Khulafaur Rasyidin membagi bagian yang 1/5 itu kepada 3 bagian dengan menghapuskan saham Rasu ldan kerabatnya. Selain dari khums, akibat peperangan tersebut diperoleh pula pendapatan dari tebusan tawanan perang bagi yang ditebus (rata-rata 4.000 dirham untuk tiap tawanan). Tetapi bagi yang tidak ditebus diwajibkan mengajar membaca masing-masing sepuluh orang muslim.

Kemudian sebagai akibat pengkhianatan Bani Nadhir terhadap Nabi setelah perang Uhud, Rasulullah mendapatkan tanah wakaf yang pertama dalam sejarah Islam.
Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Tujuan utama adalah kebersamaan dalam menanggung beban negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan dan tempat tinggal bagi mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk Islam.

Jizyah diambil dari orang-orang kafir laki-laki telah baligh dan berakal sehat. Jizyah tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila. Jizyah akan berhenti dipungut oleh negara jika orang kafir tersebut telah masuk Islam. Jizyah juga tidak wajib bagi orang kafir yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Perintah jizyah terdapat dalam

Q.S.At-Taubah.Ayat:29:
Artinya:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.

Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa kharaj adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum muslimin karena kemenangan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap tahun sekali.

Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.

Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah hidup. Kedua jenis pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Penetapan tingkat pembayaran zakat baru dilakukan pada abad ke-2 H oleh Rasulullah, sekaligus menjelaskan pula harta yang wajib dizakati, diantaranya yaittu emas, perak, perniagaan, peternakan, tanaman dan barang-barang temuan (rikaz). Sedangkan ketentuan pengeluaran zakat tercantum dalam Al-Qur’an Surat At- Taubah : ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk oarng-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dengan turunnya ayat ini maka tampak jelas bagaimana ekonomi Islam sangat’Concern‘ pada kaum miskin, yang derajat kehidupannya perlu dibantu dan diangkat ke tingkat yang layak.

Selain itu masih ada lagi yang disebut dengan Amwal fadhla yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.


Instrumen lain adalah Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk.
Belanja pemerintahpada masa Rasulullah untuk hal-hal pokok meliputi: biaya prtahanan negara, penyaluran zakat, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara, biaya pendidikan dan biaya infrastrukturDari uraian di atas dapat disimpulkan sumber penerimaan dan pendapatan pada masa Rasulullah

Sumber pendapatan Pengeluaran Dari golongan muslim: Zakat, Ushr, Zakat fitrah, wakaf, amwalfadhla,nawaib Biaya pertahanan Negara Penyaluran zakat Pembayaran gaji pegawai pemerintah Pembayaran utang Negara Biaya pendidikan Biaya nfrastruktur
Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim Untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara maka rasulullah menyerahkannya kepada Baitul mal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget) artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara (goverment expenditure).

Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan fiskal yang berlandaskan keadilan, sejak awal pemerintahan Islam. Setelah Rasulullah wafat kebijaksanaan fiskal itu dilanjutkan bahkan dikembangkan oleh para penerusnya.

Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand. Maka sekali lagi ditegaskan kembali bahwa teori inilah yang diadopsi oleh bapak ekonomi barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).14

Di samping itu ada beberapa kebijakan ekonomi yang telah dijalankan oleh Rasulullah Saw, antara lain :
1. Kebijakan Fiskal Rasulullah Saw15
Ketika keadaan perekonomian masih lesu dan pemerintah baru saja mendapat hutang baru dari Consultative Group on Indonesia (CGI) dan Dana Moneter Internasional (IMF), perlunya kebijakan fiskal yang tepat mengemuka di antara beberapa usulan kebijakan dari para ekonom.
Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Pada jaman Rasulullah Saw, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj ( sejenis pajak tanah ), zakat, khums (pajak 1/5), jizya (sejenis pajak atas badan orang non muslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kaffarah / denda). Di sisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional, yang dalam persentase dan bukan ditentukan nilai nominalnya. Secara ekonomi makro, hal ini akan menciptakan built-in stability. Ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat. Dalam keadaan stagnasi, misalnya permintaan agregat turun menjadi lebih kecil daripada penawaran agregat, ia akan mendorong ke arah stabilitas pendapatan dan total produksi.
Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Dalam istilah finansialnya disebut tax on quasi rent. Ini berbeda dengan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang populer sekarang; PPN dihitung atas harga barang, sehingga harga bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit atau dalam istilah ekonominya up-ward shift on supply curve.
Khusus untuk zakat ternak, Islam menerapkan sistem yang progresif untuk memberikan insentif meningkatkan produksi. Makin banyak ternak yang dimiliki makin kecil rate zakat yang harus dibayar. Ia akan mendorong tercapainya skala produksi yang lebih besar dan terciptanya efisiensi biaya produksi. Sistem progresif ini hanya berlaku untuk zakat ternak karena bila terjadi kelebihan pasokan, ternak tidak akan busuk seperti sayur atau buah-buahan. Harga tidak akan jatuh karena kelebihan pasokan.
APBN jarang sekali mengalami defisit, yaitu pengeluaran hanya dapat dilakukan bila ada penerimaan. Pernah sekali mengalami defisit, yaitu sebelum perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Bahkan di jaman Umar dan Utsman r.a., malah APBN mengalami surplus. Dengan tidak ada defisit berarti tidak ada uang baru dicetak dan ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang disebabkan ekspansi moneter. Inflasi terjadi di jaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin akibat turunnya pasokan barang ketika musim paceklik atau ketika perang.

2. Kebijakan Moneter Rasulullah Saw16

Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengotak atik suku bunga. Bahkan sejak jaman Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen bunga sama sekali.
Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam; minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas.
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah Saw bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab, bahkan menjadi alat bayar resmi : Dinar dan Dirham. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham.
Bila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar/dirham diimpor. Sebaliknya, bila mereka mengimpor barang, berarti dinar/dirham diekspor. Jadi, dapat dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand di pasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand di pasar barang dan jasa.
Nilai emas dan perak yang terkandung dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya, sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak adanya larangan impor dinar/dirham berarti penawaran uang elastis; kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi perhiasan emas atau perak. Tidak terjadi kelebihan penawaran atau permintaan sehingga nilai uang stabil. Untuk menjaga kestabilan ini, beberapa hal beriku t dilarang :
a. Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
b. Penimbunan mata uang (at-Taubah : 34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
c. Transaksi talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi.
d. Transaksi kali bi kali, yaitu bukan transaksi tidak tunai. Transaksi tunai diperbolehkan, namun transaksi future tanpa ada barangnya dilarang. Transaksi maya ini merupakan salah satu pintu riba.
e. Segala bentuk riba (al-Baqarah : 278).

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrumen bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau defisit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil.
Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga, sedangkan faktor penariknya adalah dianjurkan qard (pinjaman kebajikan), sedekah, dan kerja sama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah. Jadi, kebijakan moneter Rasulullah Saw selalu terkait dengan sektor riil perekonomian. Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas negara.

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com